SKI| LOTIM – Timsus Polres Lombok Timur bersama dengan petugas Unit PPA Satuan Resersi Kriminal menangkap pelaku dugaan pencabulan dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sembalun bulan Agustus 2019 lalu. Dengan identitas pelaku Pajar (41) warga Wanasaba Kecamatan Wanasaba dengan ditangkap dirumahnya Rabu (2/10) sekitar pukul 15.00 wita. Sedangkan inisial korban Ss (16).
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim,guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan pencabulan dibawah umur. Dengan berdasarkan laporan Nomor : LP/573/VIII/2019/NTB/Res Lotim, Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak sesuai dengan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014, Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” tegasnya.
Menurut Yogi, dari keterangan saksi kalau dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mendatangi rumah korban dimana pada saat itu korban mengalami sakit kemudian pelaku meminta ijin kepada keluarga korban untuk di obati.
Kemudian dalam proses pengobatan korban pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. Dengan memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban, sehingga setelah selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit dibagian organ vitalnya.
“Korban kemuduan memberitahukan keluarganya terhadap apa yang dilakukan pelaku, dengan kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” tendasnya.(Red Ski).
Komentar