Viral di Medsos,SK Bupati Lotim Berhentikan Guru PPPK

SKI | Lotim – Petikan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur,H.Haerul Warisin yang memberhentikan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atasnama Lalu Akmad Saifullah yang mengajar di SDN  2 Sukadana Kecamatan Terara Lotim.

Dengan SK yang ditandatangani Bupati Lotim dengan stempel basah tertanggal 29 Maret 2025.Petikan SK itu menjadi viral di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim,H.Mugni saat dikonfirmasi menyuruh untuk menemui Kepala Bidang Penegakan Disiplin Pegawai.

” Silahkan datang ke kantor dan hubungi Kabid Disiplin,” katanya.

Kemudian Kabid Penegak Disiplin BKPSDM Lotim Ahmad Sazali membenarkan kalau oknum guru PPPK yang mengajak di SDN 2 Sukadana itu diberhentikan jadi PPPK yang ditandatangani langsung Bupati Lotim

” Pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan indisipliner tidak pernah melaksanakan tugasnya selama 100 hari berturut-turut,” tegasnya

Ia mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan yang masuk dari bawah mengenai oknum guru tersebut.Dengan dibuktikan absensi sekolah maupun bukti lainnya yang menguatkan.

Bahkan yang bersangkutan juga pernah di mediasi bersama dengan pihak kasek,UPTD maupun dinas,akan tapi yang bersangkutan tidak datang.

” Oknum guru yang Diberhentikan itu melanggar UU ASN dan perjanjian yang dibuat saat diangkat menjadi ASN PPPK,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya sudah melakukan tabayyun.

Hal yang sama dikatakan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim,Yulian Ugi Listianto menegaskan Oknum guru yang bersangkutan jarang masuk dan kasusnya sejak tahun 2024.

Dengan dari Sekolahnya yang melaporkan ke UPTD dan dari UPTD juga sudah memediasi agar yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas tugasnya namun tetap saja tidak ada perkembangan dan berlanjut ke tahun 2025 sering sekali tidak masuk berturut turut.

Sementara dari UPTD melanjutkan Kasus ini dengan menyertakan bukti bukti absensinya terhadap oknum guru yang bersangkutan.

” Itulah yang menjadi pertimbangan ini di proses di BKPSDM,” tegasnya. (Sul).