SKI | Kerawang – Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung yg memvonis bebas terdakwa S, yang diduga pengendali peredaran gelap narkoba, banyak mendapat respon miring dari berbagai kalangan.
Hal ini juga di komentari oleh Dr.ilyas, SH.MH, Dosen Fakultas Hukum Unsika Karawang, diruang kerjanya Kamis (23/6/22)
“Itu wajar, dan tidak aneh, sebab tidak selamanya tuntutan jaksa akan linier dengan pandangan hakim” ucapnya membuka perbincangan sore itu.
“Itu teorinya, tetapi yang menjadi catatan penting adalah bagaimana proses penyidikan dan tuntutannya, dihubungkan dengan alat-alat buktinya” paparnya lagi.
“Ini yg harus menjadi instrospeksi semua pihak” tega Dosen ini.
Sebagai Dosen di Fakultas Hukum Unsika, DR. Ilyas, SH.MH selalu mengingatkan kepada Mahasiswa nya agar ekstra hati hati dalam menyajikan alat bukti dan saksi ketika menjadi Aparat Penegak Hukum kelak.
“Mulailah dari titik zero untuk mengungkap, apa, siapa dan berbuat apa, serta apa pendukung nya untuk menguatkan konstruksi hukum yg di bangun” terangnya.
Dikaitkan dengan dirinya yg sering dihadirkan sebagai ahli pidana narkotika Ilyas mengaku saya TIDAK punya beban apa-apa sebab yg sampaikan di persidangan semuanya bernilai ilmu pengetahuan, tidak ada misi keberpihakan, kendati di hadirkan oleh terdakwa.
“Sering hakim bertanya apakah ahli telah membaca berkas, saya jawab Tidak sebab sy tidak punya kepentingan” kata mantan reporter RRI ini.
Bagaimana untuk meminimalisir vonis hakim bebas?
“Nah, ini pertanyaan bagus, kuncinya semua APH memiliki cara pinjakan yg sama dan tidak ada interes, semua hanya obyektifitas dan normatif” ujarnya.
Sebagai Dosen Fakultas Hukum UNSIKA, menyatakan harus ada keahlian didalam menyikapi suatu perkara.
“Fakultas Hukum Unsika Kerawang, menekankan hal tersebut kepada mahasiswanya, agar cermat dan teliti dalam menganalisa suatu perkara” tegasnya
“Tidak saja memahami hukum secara tekstual semata, tetapi lebih kepada kemampuan membaca konstruksinya, hal ini yg banyak di butuhkan untuk bisa menghasilkan putusan hukum yg kredibel, memenuhi standar keadilan yang berkeadilan, bagi para pencari keadilan”.(ynzr)