Wabup Lotim Buka Rapat Penyusunan LPPD 2018

SKI, LOTIM – Wakil Bupati Lombok Timur, H.Rumaksi memimpin rapat penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2018, Kabupaten Lotim.Dengan bertempat di rupatama 1 Kantor bupati Lotim, Selasa (29/1).

Dengan dihadiri pejabat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sekaligus nara sumber, Sekda Lotim, H.Rahman Farly dan Pejabat dari Bagian Pemerintahan Setda Kab. Lotim Kepala OPD dan seluruh Kasubag program di masing-masing OPD.

Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi SJ dalam sambutannya menegaskan LPPD mencakup semua penyelenggaraan urusan desentralisasi ( 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan). Dengan tugas perbantuan dan tugas umum pemerintahan. Dimana tatacara penilaian/evaluasi dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK), beserta ketersediaan data pendukung.

” Untuk setiap pengukuran yang menghasilkan peringkat kinerja daerah secara nasional. Kemudian, dilakukan perangkingan untuk masing-masing provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, lanjutnya sebagai dasar hukum kegiatan ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah, PP No. 3 Th. 2007 tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD, PP No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Evaluasi LPPD dan Permendagri No. 73 Tahun 2009 tentang tatacara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Penerintah Daerah.

Kemudian dalam PP Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. IKK. Dengan disebutnya merupakan cerminan keberhasilan terhadap urusan Pemerintahan di Daerah.

” Yang harus dilaksanakan adalah, membuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan OPD yang ada, untuk menampilkan data yang valid,” ujarnya.

Oleh karena itu,tambahnya Keterbukaan informasi sangat penting ucap H. Rumaksi. Pada pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 juga menyatakan, LPPD kepada Pemerintah adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, berdasarkan RKPD yang disampaika oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian pada pasal 1 angka 5 pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, satuan kerja perangkat daerah selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan program pemerintahan di daerah.

Sedangkan IKK adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan atas keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Sehingga semua akan berjalan dengan baik, apabila semua SKPD/OPD mempunyai pandangan atau pendapat yang sama bahwa data, penting dimiliki oleh semua OPD dan ter up date setiap 3 atau 6 bulan sekali.

” Kami menekankan dengan adanya data yang valid di semua OPD, maka penyusunan LPPD, LKPJ, ILPPD. RKPD, dalam menghadapi para investor yang mau menanamkan investasinya tidak akan mengalami kesulitan,” tekanya.

Untuk itulah, Wabup menilai kalau data dianggap tidaklah penting, apalagi dengan adanya keluhan dari OPD, bahwa minimnya anggaran, menjadi kendala dalam membuat data yang dibutuhkan. Sehingga dirinya sering bertanya kepada Kepala OPD, tentang data yang ada di OPD masing-masing.

” Kami minta kepada semua OPD, supaya mulai berbenah terutama terhadap data-data, yang dibutuhkan oleh Pemerintah dan masyarakat untuk dibuat dan di update,” pintanya.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar