Foto istimewa
SKI,LOTIM – Terkait dengan soal perpinjaman dana umat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Seleparang Televisi (Selvi) masih pro dan kontra. Dimana Bupati Lotim,HM. Sukiman Azmy dengan kalangan anggota DPRD Lotim silang pendapat mengenai masalah peminjaman dana zakat ke Selvi.
Dimana Bupati Lotim, HM. Sukiman Azmy menegaskan kalau masalah Baznas memperpinjamkan dana zakat ke LPP Selvi sudah legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dengan tentunya melalui kajian-kajian yang dilakukan Banzas mengenai layak atau tidaknya diberikan pinjaman.
Begitu juga adanya jaminan, karena LPP Selvi itu merupakan lembaga milik pemerintah daerah. Sehingga ini tentunya menjadi dasar bagi Baznas untuk memberikan pinjaman kepada LPP Selvi.
” Yang jelas Baznas memberikan pinjaman kepada lembaga Selvi legal dan tidak ada masalah,” tukas Bupati Lotim kepada wartawan di Polres Lotim, Rabu (19/6) saat diminta tanggapannya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya kalangan anggota DPRD Lotim dengan tegas mengatakan kalau Baznas tidak boleh melakukan peminjaman dana umat itu kepada pihak lain, apalagi kepada OPD dan LPP Selvi. Karena penyaluran zakat harus salurkan kepada delapan golongan yang sudah ada ketentuan.
” Tugas Baznas mengumpulkan zakat kemudian menyalurkannya kepada delapan golongan penerima yang sudah ada dalam ketentuan, bukan malah melakukan peminjaman dana umat hasil pengumpulan itu kepada pihak lain, tentunya ini salah,” tegas Anggota DPRD Lotim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lotim, TGH. Nadri Hamzah kepada wartawan di kantornya.
Oleh karena,lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini,terhadap apa yang dilakukan Baznas Lotim tersebut dianggap salah. Sehingga ini tentunya menjadi perhatian kedepannya untuk tidak mengulanginya, karena kedudukan Baznas sudah jelas sebagai pengumpul zakat lalu kemudian disalurkan ke penerimanya.
Bukan malah melakukan peminjaman dana dari hasil pengumpulan Zakat itu kepada orang lain.Apalagi untuk keperluan operasional dari OPD maupun lembaga tersebut. ” Apakah OPD dan LPP Selvi itu masuk mustahiq kan tidak, karena itu lembaga milik pemerintah,” kata TGH Nadri Hamzah penuh tanya.
” Apapun alasannya tidak boleh Baznas meminjamkan uang hasil pungutan zakat kepada orang lain, terkecuali kalau disalurkan kepada mereka yang berhak menerima zakat itu,” tambah politisi PKS ini.
Hal yang sama dikatakan anggota DPRD Lotim dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Lotim, Abdul Muhid mengatakan penyaluran dana zakat yang dikumpulkan oleh Baznas itu sudah jelas. Begitu juga tugas Baznas adalah mengumpulkan dana zakat, bukan malah melakukan peminjaman dana umat kepada pihak lain.
Seperti halnya OPD, LPP Selvi maupun ke yang lainnya. Sehingga ini tentunya sudah salah, karena kalau OPD dan LPP Selvi maupun yang lainnya ingin meminjam uang bukan ke Baznas, melainkan harus ke bank yang seperti Bank NTB yang sahamnya milik pemerintah daerah maupun ke PT Selaparang Finansial.
” Sudah jelas tugas Baznas sebagai tukang mengumpulkan dan menyalurkan, bukan tempat peminjaman dana kepada pihak lain, Maka diminta kepada Baznas jangan melakukan tugasnya diluar ketentuan yang ada yang akan menimbulkan permasalahan kedepannya,” tandasnya.(Red).
Komentar