SKI | Lotim – Pihak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur mulai garang melakukan kritikan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Bupati Lotim,H.Haerul Warisin.
Karena kebijakan itu mendapatkan sorotan publik.Seperti salah satu contoh pro dan kontra pengangkatan Plt Dirut PDAM Lotim dan pemutihan utang pelanggan PDAM sebesar Rp 11 Milyar.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Lotim,Amrul Jihadi saat dikonfirmasi,Senin malam (28/4). ” Tugas dewan untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap kebijakan Bupati,” tegasnya.
Ia menandaskan untuk mengetahui regulasi makanya kita melakukan hearing dengan pihak eksekutif dalam hal ini Kabag Ekonomi dan Bagian Hukum Setdakab Lotim seputar masalah PDAM yang ramai dibicarakan.
” Kita ingin pertegas pernyataan Bupati Lotim mengenai penghapusan utang pelanggan Rp 11 Milyar itu regulasinya seperti apa biar jelas agar tidak menjadi masalah hukum kedepannya,” ujarnya.
Karena itu,lanjutnya dari penjelasan Kabag Ekonomi untuk penghapusan utang atau pemutihan utang pelanggan PDAM itu tidak serta merta tapi harus ada syarat melalui pengkajian yang matang dan diusulkan nantinya di RUPS.
” Yang tidak kalah penting penghapusan utang diatas Rp.5 Milyar harus mendapatkan persetujuan dewan,” tandasnya. (Sul).