Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah mempersilahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana untuk membacakan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah No. 2 Tahun 2021 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020.
Suhadi Kana, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah kemudian membacakan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah No. 2 Tahun 2021 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020.
Dalam pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah No. 2 Tahun 2021 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020 tersebut pada prinsipnya memutuskan dan menetapkan berbagai aspek Rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah merupakan rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan dimasa yang akan datang sehingga akan lebih menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan serta pencapaian kinerja yang lebih baik.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri jajaran Forkompinda Kabupaten Lombok Tengah, Kepala OPD Lingkup Kabupaten Lombok Tengah, serta tamu undangan yang lain.(riki).
Komentar