SKI| LOTIM – Timsus Polres Lombok Timur menangkap dua pelaku curamor yang masih berstatus pelajar di Lotim.Dengan di beck up Polsek Sakra,Selasa (3|9) sekitar pukul 13.45 wita.
Dimana penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/39/IX/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Sakra tgl 03 September 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) Pasal 363 Ayat 1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.
Sementara identitas pelaku dengan inisial MD (15) dan MA (16) sama-sama berstatus pelajar.Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sakra guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curamor yang masih berstatus pelajar tersebut.
” Kami tangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan,”tegasnya.
Ia menjelaskan aksi pencurian yang menimpa korban, Sahrum dirumah miliknya. Dengan pelaku masuk ke rumah korban dengan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah,tanpa terkunci stang.
Kemudian pelaku menggeret sepeda motor tersebut sejauh lima kilometer.Karena melihat
sepeda motor tersebut di geret pemilik rumah bertanya kepada pelaku dengan mengatakan “kenapa tdk di hidupkan motornya” dan di jawab pelaku dengan mengatakan “kuncinya hilang”.
Namun pemilik rumah curiga dan memberhentikan pelaku,lalu menghubungi satpam SMAN 1 Sakra karena pelaku mengaku bersekolah di SMAN 1 Sakra.Untuk kemudian petugas keamanan SMAN 1 Sakra langsung mengamankan pelaku di penjagaan satpam SMAN 1 Sakra.
” Petugas satpam lalu menghungi timsus Polres Lotim untuk mengamankan pelaku yang ditangkap,dengan melakukan evakuasi terhadap pelaku guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri,” tandasnya.(Red Ski).
Komentar