SKI| LOTIM – Pihak Kepolisian Hutan (Polhut) dan Anggota Polsek Montong Gading berhasil menangkap dua pelaku pemburu liar hewan yang dilindungi di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) wilayah Joben,Desa Pesanggarahan,Kecamatan Montong Gading,Selasa (3|9),sekitar pukul 11.47 wita.
Dimana identitas pelaku antara lain Mus (43) dan Janwar (25) warga Desa Sesaot,Kecamatan Narmada,Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada penangkapan dua pelaku pemburuan liar hewan yang dilindungi di wilayah TNGR Joben.
Dengan bersama barang bukti dua ekor daging kera atau lutung hitam yang terlindungi dari tangan pelaku.Termasuk satu unit sepeda motor dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan pemburuan liar.
” Kami hanya membantu membeck up terhadap kegiatan penangkapan pelaku yang dilakukan anggota Polhut,” tegasnya.
Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya anggota Polhut untuk minta di back up mengenai adanya pemburuan liar diwilayah hutan TNGR Joben.
Dimana petugas melihat dua orang pelaku menuju arah utara dengan masuk ke pos TNGR,dengan membawa hasil buruannya, untuk kemudian mengikuti pelaku dengan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti.
” Dari tangan pelaku diamankan dua unit sepeda motor, satu pucuk senapan angin, tiga ekor burung dan dua ekor kera hitam yang sudah dibersihkan oleh pelaku sebagai barang bukti,” tandasnya.
” Pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE),” tukas Kasat Reskrim Polres Lotim.(Red Ski)
Komentar