Dua Raperda Inisiatif Dewan Lotim Ditetapkan

SKI l Lombok Timur-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Lotim ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II tahun 2021 DPRD Kabupaten Lombok Timur Kamis (30/12).

Diantaranya ‎Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur dan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Bupati Lotim, HM.Sukiman Azmy dalam sambutannya mengatakan dengan ditetapkan dua perda tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Lotim.

Dimana kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lotim menjadi titik awal optimalisasi perlindungan PMI asal Kabupaten Lotim oleh Pemerintah daerah melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan sebelum penempatan.

Begitu pun Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

” Diharapkan Perda terebut memberikan arah dan tujuan yang lebih konkret untuk masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lotim serta mendukung pembangunan berkelanjutan, sebagaimana harapan semua pihak,” tandasnya.(Sam).