Hidup Berkah Tanpa Riba Bersama Bank NTB Syariah

SKI, Giri Menang  – Sejak September 2018 Bank NTB tidak lagi sebagai bank konvensional, melainkan berkonversi menganut sistem bank syariah. Sesuai fatwa para ulama sedunia, sejak tahun 1994 disepakati bahwa bunga bank merupakan salah satu yang diharamkan. Untuk itu, bank konvensional selanjutnya disebut sebagai bank Ribawi. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Utama Bank NTB Syariah, H. Kukuh Raharjo pada acara Sharia Lifestyle atau Hidup Berkah Tanpa Riba di Aula Utama kantor Bupati Lombok Barat di Giri Menang Gerung, Senin (18/3).

Menurut Kukuh, pasti ada pertanyaan, apa bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Dijelaskan, secara transaksi kedua bank ini jelas sekali bedanya. Namun masyarakat melihat, perbankan syariah secara tipikal hanya mengganti istilah. Perbankan syariah secara produk dinilai sama dengan bank konvensional.

“Secara transaksi antara bank konvensional dengan bank syariah sama dengan bank syariah, karena orang-orang yang bekerja di bank syariah mereka berasal dari bank konvensional,” jelas Kukuh di hadapan Sekda Lobar H. Moh. Taufiq, Ketua MUI Lobar TGH. Abdullah Mustafa, Dirut Bank NTB Cabang Gerung Lalu Purnawan, Ketua Dewan Pengawas Bank NTB Syariah TGH. Rubai, sejumlah pimpinan dan bendahara OPD camat dan kepala desa lingkup Pemkab Lobar.

Namun Kukuh menilai, bank konvensional saat ini, lebih berkembang dibanding bank syariah. Bank syariah kalah jauh dari segi tekhnologi dan sebagainya. Namun ditambahkan, kaidah kedua bank ini yang membedakan adalah soal transaksi akadnya. Dalam bank syariah, fungsinya bukan sebagai kreditur, melainkan sebagai mitra bagi nasabahnya.

“Produk di bank syariah sifatnya bermitra dengan para nasabah,” tambah Kukuh.

Di tempat yang sama, Sekda Lombok Barat, H. Moh. Taufiq berpesan, sesuai tema dari pertemuan ini yakni, hidup berkah tanpa riba, berarti bahwa semua yang hadir di tempat ini ditekankan tidak saja berpikir dunia tetapi juga berpikir akhirat. Karena kata Taufiq, hidup di dunia hanya sementara yang kekal itu hidup di akhirat.

Taufiq menyebut, bank daerah syariah di Indonesia hanya ada yakni NTB dan Aceh. Tiga belas di antaranya merupakan cabang syariah. Maka lanjut Taufiq, nasabah yang betul-betul muslim pun belum mengetahui makna dari syariah itu ada.

“Untuk mengetahuinya, mohon diikuti sampai selesai, sehingga rizki yang kita dapatkan itu berkah atau tidak,” pesannya sebelum meninggalkan acara, karena pada hari yang sama Taufiq harus berangkat ke luar daerah.

Pada sesi lainnya, Ketua MUI Lombok Barat, TGH. Abdullah Mustafa menjelaskan, hijrahnya bank NTB yang semula sebagai bank konvensional menjadi bank syariah merupakan langkah besar dalam rangka mengembalikan nasabah yang bertahuhid dan bermuamalat.

“Dalam sehari-hari bank NTB seolah-olah mengajak kita untuk meninggalkan riba dan kembali pada transaksi yang diridhoi Allah SWT,” tegasnya, karena lanjut Abdullah, bukan hanya Islam yang mengharamkan riba, agama lainpun sama.

Hal ini, ditegaskan pula dalam tausiah yang disampaikan oleh Ketua Dewan penasehat Bank Syariah, TGH.Rubai.

“Islam tidak sekedar mewajibkan ibadah mufqoh atau ibadah praktis, melainkan ada ibadah lain yang menganut aqidah syariah wal muammalah,” kata TGH Rubai.

Penulis : Amrin

Editor   : Red SKI

Komentar