SKI | NTB – Hampir sebulan lebih PT Anugerah Mitra Graha (AMG) tak melakukan aktivitasnya di Dedalpak, Desa Pohgading,Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur. Terlebih lagi semenjak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
” Hampir sebulan lebih PT AMG tak melaksanakan kegiatan tambang pasir besi di Dedalpak,” kata salah seorang pekerja PT AMG yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di lokasi tambang pasir besi Dedalpak,Selasa (14|3).
Menurutnya tidak melaksanakan aktivitas sejak kasus mencuat, apalagi pada sisi lainnya alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas juga mengalami kerusakan,maka itu yang menjadi masalah.
” Bukan karena masalah kasus tambang,tapi karena ada alat yang rusak dan masih diperbaiki makanya tidak beraktivitas,” ujarnya.
Selain itu,lanjutnya, adanya kesepakatan bersama Bupati Lotim bersama forkopimda dan para kepala desa,BPD dan tokoh masyarakat menghentikan sementara kegiatan tambang pasir besi tersebut.
” Adanya kesepakatan itu juga kita hormati,” paparnya lagi.
Sementara pada sejumlah media pihak Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Block Dedalpak yakni dari pihak perusahaan PT AMG dan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB. Dengan keduanya langsung ditahan pihak penyidik Kejati NTB.(Sul).









