oleh

Kejam, Seorang Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur

SKI, Tangsel – Lukman hakim seorang kakek berusia 53 tahun warga kp,sengkol kelurahan ,muncul kecamatan setu,kota tangerang selatan tega mencabuli seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.

“Pencabulan kakek terhadap bocah SD itu diduga dilakukan tersangka pada hari kamis tanggal 07 Februari 2019 sekira pukul 14,30 wib di jalan Cirompang Kelurahan Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan.” kapolres tangerang selatan AKBP Ferdy Irawan S,SIK,M,Si. kepada awak media, selasa (12 /02 /19).

Kronologis kejadian terjadi saat korban yang setiap hari pulang sekolah datang ke rumah neneknya, karena pada saat itu korban pusing tidak jadi pergi sekolah ,dan beristirahat di kamar, tiba tiba si kakek datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolah nya ,namun pihak korban tidak mau dan menolak ,karna di ancam oleh tersangka korban pun takut sehinggaa mau di buka,seragam sekolah nya setelah itu tersangka juga melepaskan celana nya dan menindih korban sambil mengesek gesekan ,alat kelamin nya ke kemaluan korban .tiba tiba nenek dari korban atau istri si kakek tua ini masuk kekamar melihat korban sedang di tindih oleh kakek .begitu nenek melihat si kake langsung berhenti melakukan pemerkosaan terhadap JQ.

Dan saat itu tetangga menggetahui perbuatan kakek terhadap cucunya atau korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian .dan saat itu juga si kakek di aman kan dan di giring ke polres tengerang selatan tangal 07 februari 2019 pukul 15,00 wib di jalan cirompang kelurahan kalipaten pakulonan ,kecamatan kelapa dua kabupaten tangerang selatan .guna meminta keterangan atas perbuatannya,” kata Ferdy.

Lanjutnya mengatakan, peristiwa itu di laporkan Cici Anjani ke polres tengerang selatan ( tangsel ) pada 07 januari 2019, 1 orang laki-laki yang di laporkan adalah LH, terjerat pasal 82 undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- udang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Menurut Ferdy, kakek ini melalukan pemerkosaan baru 1 kali saja pada waktu pertama kali dilalukan langsung si istri dari kakek atau nanek dari korban .dan Korban tinggal di rumah yang lain .dan kasus ini kami masih dalam proses dan apa motif sehingga kakek atau tersangka bisa melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur,” tutupnya.

Komentar