Kuasa Hukum: JPU Kurang Cermat Minta Sidang Kedua 4 IRT Ditunda

“Meskipun hukum itu buta, namun kebenaran dan keadilan selalu menemukan jalan di tengah kegelapan,” tandasnya.

Lanjut Ali, pihaknya percaya bahwa Majlis Hakim bisa lebih secara obyektif menentukan kebenaran yang ada terlebih terhadap hak-hak terdakwa.

Kemudian, mengenai dengan pasal 170 ayat 1 yang diterapkan oleh penyidik dianggapnya terlalu berlebihan, dimana sebenarnya peruntukan pasal tersebut dalam pengrusakan ketertiban umum, sehingga mengganggu ketertiban di muka umum.

Kalau ini kan hanya spandek yang penyok saja dan tidak mengganggu ketertiban umum, Ucap Ali.

Komentar