oleh

Lapas Narkotika Nusakambangan Terima Kunjungan Tim ATR/BPN Cilacap

SKI | Nusakambangan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan menerima kunjungan Tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap, dalam rangka melakukan pengukuran gedung bangunan terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagai Kelengkapan Persyaratan Izin Klinik Pratama Lapas Narkotika Nusakambangan, Senin (20/02/2022).

Kunjungan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, sebagai Tindak Lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023, tentang Percepatan Izin Penyelenggaran Klinik di UPT Pemasyarakatan.

Foto : Tim ATR/BPN Cilacap bersama Kalapas RM. Kristyo Nugroho. Dok: SKI.

Kalapas RM. Kristyo Nugroho menjelaskan, dengan dilakukan pengukuran gedung bangunan yang akan di fungsikan sebagai Klinik oleh Tim dari ATR/BPN Cilacap, diharapkan dapat menghasilkan pertimbangan teknis pertanahan sebagai kelengkapan persyaratan izin klinik.

Kami juga akan terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan instansi terkait, guna memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan di Lapas Narkotika Nusakambangan ini, ujar Kalapas. (Ijal).