SKI | Lotim – Kepala Desa Pringgebaya,Satiman dinilai ogah untuk menjalankan putusan Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan PTUN Surabaya tingkat banding. Dengan memenangkan gugatan lima calon Kepala Wilayah (Kawil) di wilayah Desa Pringgebaya.
Hal ini ditegaskan juru bicara calon Kawil Desa Pringgebaya, Mahdan yang juga calon Kawil yang menang dalam PTUN saat dikonfirmasi,Kamis (26|8). ” Kami menilai Kades Pringgebaya nilai ogah menjalankan putusan PTUN,” tegasnya.
Ia menjelaskan lima calon Kawil Desa Pringgebaya yang menang ditingkat PTUN Mataram dan PTUN Surabaya tingkat banding meminta kepada Kades untuk segera menjalankan putusan PTUN tersebut.
Dengan kami melayangkan surat ke Kades Pringgebaya, akan tapi sampai saat ini belum ada jawaban atas surat tersebut. Sehingga kami menilai kalau Kades tersebut tidak taat terhadap hasil putusan PTUN.
” Sudah jelas dalam putusan PTUN itu meminta kepada Kades Pringgebaya untuk segera menjalankannya dengan mencabut SK Kades Pringgebaya No.01 tahun 2021,” ujarnya.
Begitu juga, lanjut Mahdan, pihaknya juga meminta kepada Bupati Lotim untuk ikut menuntaskan kasus ini agar tidak terus berlarut-larut,karena tentunya dikhawatirkan akan terjadi gejolak nantinya kalau tidak ada penyelesaian.
Padahal putusan PTUN sudah ingkrah, sehingga tidak ada dalih apapun dari Kades tersebut untuk tidak menjalankan putusan PTUN.
” Kami minta Bupati Lotim untuk segera bersikap dalam persoalan ini,” tandas Mahdan.
Sementara Kades Pringgebaya,Satiman saat dikonfirmasi malah meminta penjelasan ke Sekdesnya mengenai masalah yang ditanyakan.
Kemudian Kadis PMD Lotim,M.Khairi saat dikonfirmasi menegaskan seharusnya Kades menjalankan putusan PTUN yang sudah ingkrah tersebut. Tapi yang jelas hari ini (Kamis,red) akan ada pertemuan di kantor Bupati Lotim mengenai masalah putusan PTUN yang dimenangkan lima calon Kawil tersebut.
” Mudah-mudahan dalam pertemuan itu ada titik temunya agar persoalan tidak berlarut-larut,” tandas Khairi. (red).