SKI | Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, tahan tersangka tindak pidana korupsi prihal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) atau Kuwu Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Sdr. Dar dan Ketua BUMDes Sdr. Suk.
Dijelaskan Gunawan selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, “keduanya ditahan dalam proses penuntutan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasarakatan (LP) Indramayu dikarenakan telah merugikan Negara senilai Rp 276.467.000,-.” Ujarnya. Jumat (15/7/2022).
“Hal ini, Kepala Kejari Indramayu Ajie Prasetya yang memerintahkan 3 Orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani adanya perkara Korupsi ini,” jelasnya.
Diketahui Tim yang ditunjuk oleh Kepala Kejari yakni Sdr. Helmy Hidayat, S.H., Aji Ibnu Rusyd, S.H., dan Mario Vegas P. Tanjung, S.H. Berdasarkan surat Printah nomor : Print- 10/M.2.21/Ft.1/07/2022 dan Print- 11/M.2.21/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Gunawan menambahkan, “kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut berdasarkan surat Printah penahanan tingkat penuntutan (T-7),” tambahnya.
Para Tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu guna mengetahui negatif atau positifnya Covid-19, alhasil Mereka negatip.
Selanjutnya Mereka didampingi Kuasa Hukum akan dilakukan pemeriksaan administrasi oleh Tim JPU setelah administrasi dinyatakan lengkap, para Tersangka dibawake LP Kelas 1B Indramayu. Pungkas. (Yana BS)