Pengangkutan Pasir Laut Ke Luar Diduga Tak Berijin ‎

SKI, Lotim – Pengangkutan pasir laut ke luar daerah dari pelabuhan bongkar muat barang Labuhan Lombok diduga ilegal dan diindikasi tidak memiliki ijin. Sehingga tentunya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Lotim bersama dengan Dinas Perhubungan Lotim akan melakukan penertiban terhadap pengangkutan pasir laut tersebut.

Demikian ditegaskan ‎Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasat Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Lotim, Salmun Rahman yang didampingi Kadishub Lotim,Mahsin di sela-sela sidak di pelabuhan bongkar muat Labuhan Lombok,Rabu (23|1).

“Kami menduga kalau pengiriman pasir laut ke luar daerah tidak memiliki ijin dan ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan pihaknya juga pernah menanyakan kepada pihak perusahaan yang didiklaim oleh oknum yang mengirimkan pasir laut tersebut. Akan tapi setelah dilakukan komunikasi dengan pihak perusahaan itu tidak pernah melakukan itu.

” Kami sudah menelpon oknum yang diduga menjual nama perusahaan tertentu untuk melancarkan kegiatan pengangkutan pasir laut ke luar daerah tersebut, termasuk meminta untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar,” ujarnya.

Selain itu,lanjutnya,apa yang kami lakukan ini tentunya menjalankan perintah pimpinan,karena melihat adanya persoalan dalam pengiriman pasir laut ke luar daearah. Karena dianggap tidak memiliki ijin,sehingga langsung kami lakukan kroscek terhadap itu.

Termasuk melakukan koordinasi dengan pihak syahbandar Labuhan Lombok terhadap persoalan ini. Dengan tentunya kalau ada pengangkutan pasir laut hendaknya diberitahukan kepada kami. Karena menurut informasi kalau pengangkutan pasir laut itu dengan menggunakan kapal tongkang yang besar.

” Kami minta kalau ada kapal tongkang yang mengangkut pasir laut datang hendaknya memberitahukan H-3,termasuk akan menyurati agent pelayaran untuk tidak mengijikan melakukan pengangkutan pasir laut tersebut,” tandas Salmun Rahman.

” Kalau masalah pengangkutan bahan material seperti kerikil maupun batu-batuan untuk bangunan tidak ada masalah,karena sudah ada ijinnya,” tambahnya.

Hal yang sama dikatakan Kadishub Lotim,Mahsin menegaskan kalau masalah pengangkutan pasir laut ke luar daerah tidak memiliki ijin, sehingga tentunya sesuai dengan perintah pimpinan tentunya harus distop sesuai dengan aturan yang ada.

” Kami turun untuk melihat pengiriman pasir laut ke luar daerah atas perintah pimpinan karena diindikasi tidak memiliki ijin,” tegas Mahsin.

Sementara ditempat terpisah Pihak PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Erpandi saat dikonfirmasi mengaku kalau pengiriman pasir yang dilakukan perusahaannya sudah memiliki ijin sesuai dengan aturan main yang ada. Dengan tidak ada yang tidak memiliki ijin semuanya berijin.

” siapa bilang pengiriman pasir dikatakan tidak berijin,” tegas Erpandi seraya menegaskan kembali bila perlu besok sama-sama ke Pemda Lotim untuk memperjelas masalah ini.‎

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar