oleh

Tak Mau Kalah dengan Kejari Tebing Tinggi, Kejari Serdang Bedagai akan Terapkan Pedoman Kejagung No.11/2021

foto: Jenda Silaban,SH.MH saat menyerahkan Terdakwa kepada Jonny Panjaitan, SE Owner Panti Rehabilitasi JOPAN

SKI  | Serdang Bedagai – Tak mau kalah dengan Kejari Tebing Tinggi, Kejari Serdang Bedagai sudah melakukan tahapan dalam menerapkan Pedoman Restorasi Keadilan Kejagung No. 11 tahun 2021 tentang penanganan Penyalah guna Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Hal ini terbukti dengan selesainya tahap ke II pelimpahan (P21) terdakwa Penyalah guna narkotika, ke tiga terdakwa diserahkan kembali kepada Panti Rehabilitasi Narkotika JOPAN, Rabu (26/1/22).

Penyerahan terdakwa an. 1.SAHAMDANI
2.HERIJAL.
3.SYAIFUDIN
Dilakukan langsung oleh Jenda Silaban, SH.MH, Kasipidum Kejari Serdang Bedagai Sumatera Utara kepada Owner Panti Rehabilitasi Narkotika JOPAN, Bpk. Jonny Panjaitan, SE di kantor Kejari Serdang Bedagai.

“Saya merasa terhormat dengan kepercayaan dari Kejari Serdang Bedagai kepada kami Panti Rehabilitasi JOPAN, dan kami akan benar-benar menjaga kepercayaan ini dan akan bertanggung jawab sepenuhnya” ujar bang Jopan.

“Kami juga banyak mendapatkan arahan dari BPK. Jenda Silaban, SH.MH, selaku Kasi Pidum, tentang hal-hal yg harus kami Patuhi dalam melakukan Program rehabilitasi yang Baik” jelasnya lagi.

Diketahui, beberapa waktu yg lalu, Kejari Tebing Tinggi, memberikan kepercayaan kepada Panti Rehabilitasi JOPAN dengan mengizinkan Terdakwa yg sedang menjalani rehabilitasi, untuk menjalani sidang melalui virtual dari Panti rehabilitasi JOPAN, yang bertujuan agar program rehabilitasi terdakwa tidak terputus dan diselesaikan sesuai putusan Pengadilan.

“Mudah2an, ketiga terdakwa ini juga mendapat izin seperti terdakwa sebelumnya, yakni mengikuti sidang dari panti dan di putus rehab hingga selesai program penyembuhannya” harap nya.

Diketahui, sejak dikeluarkannya Pedoman Restorasi Keadilan Kejagung No. 11/tahun 2021, tentang penanganan perkara Penyalahguna dan prekusor narkotika, menjadi Paradigma baru dalam penanganannya, hal ini selalu mendapat supervisi dari Direktur Narkotika dan ZAL Pada Jajaran Jampidum Kejagung dalam hal tata cara pelaksanaanya.(ynzr).