Diancam 15 Tahun Penjara Akibat Setubuhi Anak Dibawah Umur

SKI, Jakarta – Polres Tangsel ungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor, LP I749 IK / VI /2019 / SPKT / Res Tangsel, tanggal 28 Juni 2019.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menuturkan, Berdasarkan Pelaporan dari M. JAINUDIN (Kakak Korban), Kp. Ciater Barat Rt 004/002 kel. Ciater kec. Serpong Kota Tangsel, yang melapor ke polres prihal adiknya NMY, (16thn) yang disetubuhi oleh tsk JAYA PERMANA Bin NATIH ( 19 th, lk ) dan SYAHBANDI Alias DIMAS Bin EFENDI (Alm) (22th , Ik), pada Hari Minggu, tanggal 16 Juni 2019 sekitar jam 01.00 Wib diwilayah Pamulang Kota Tangsel.

Berawal Pada Hari Minggu, diduga telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh JAYA PERMANA dan SYAHBANDI.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adi P. SH, S. IK,  menjelaskan, Kejadian berawal dari pelapor saat menanyakan kegiatan apa saya yang dilakukan oleh korban yang tidak pulang kerumah beberapa hari, kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh JAYA PERMANA dan SYAHBANDI dengan cara awalnya sdr. SYAHBANDI dan sdr. PERMANA membawa korban ke Gubuk perumahan Reni Jaya Pamulang Kota Tangsel setelah sampai di gubuk , sdr. PERMANA dan sdr. SYAHBANDI als DIMAS sepakat bahwa yg pertama kali menyetubuhi yaitu Sdr. SYAHBANDl als DIMAS. Setelah itu sdr. SYAHBANDI menurunkan celana panjang dan celana dalam korban lalu sdr. SYAHBANDl als DIMAS menurunkan celananya lalu sdr. SYAHBANDI als DIMAS memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban lalu sdr. SYAHBANDI als DIMAS mengeluarkan sperma didalam vagina korban, tandasnya. 

Setelah selesai, sdr. PERMANA yang duduk disamping korban lalu menurunkan celana dan celana dalamnya lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban hingga sdr. PERMANA mengeluarkan sperma didalam vagina korban. Mendapat laporan tentang perbuatan tersangka terhadap korban lalu pelapor datang ke Polres Tangsel untuk melaporkan kejadian tersebut, Ucap Kasat Reskrim Muharram yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Bandara Soehatta.

Dengan sigap Team Vipers Polres Tangsel Melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Hari Selasa, (16/7/19) di Pamulang Kota Tangsel.

Tersangka dikenakan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU Rl no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, tegasnya.

Komentar