Pemkab Lotim Pecat 16 ASN Mantan Koruptor

SKI, LOTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memecat sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Koruptor dengan tidak hormat. Dengan terhitung SK pemecatannya tertanggal 30 April 2019.

Sementara SK pemecatan tersebut diserahkan Bupati Lotim di kantor Bupati Lotim secara tertutup, Jumat (2/5) kepada ASN mantan koruptor tersebut. Dengan dihadiri Sekda Lotim, H.Rahman Farly dan Kepala Badan Kepagawian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim, M.Khairi, meski dalam penyerahan SK itu ada diantaranya diwakili.

Sekretaris Daerah Lotim, H. Rahman Farly di kantornya membenarkan kalau Bupati Lotim telah menyerahkan SK pemecatan dengan tidak hormat terhadap 16 ASN mantan koruptor tersebut tertanggal 30 April 2019. Karena pemecatan ASN mantan koruptor itu merupakan perintah dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan dan jalankan oleh pemerintah kabupaten Lotim.

” Soal pemecatan atau pemberhentian ASN mantan koruptor itu merupakan perintah pemerintah pusat untuk kita jalankan, sehingga hari ini kita pecat 16 ASN mantan koruptor itu dengan diberikan SK pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Ia menjelaskan pemecatan terhadap mantan para ASN Mantan Koruptor tersebut, dengan mengacu pada keputusan tiga lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawain Nasional. 

Untuk kemudian dikuatkan dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengenai status para ASN mantan koruptor untuk diberhentikan dari posisinya, sehingga inilah yang menjadi dasar untuk melakukan pemecatan tersebut.

” Pemecatan ASN mantan koruptor ini dilakukan adanya keputusan tiga lembaga untuk kemudian dilakukan Pemkab Lotim,”ujarnya.

Sementara saat ditanya mengenai masalah gaji para ASN mantan Koruptor yang sempat distop terhitung tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan April 2019, Sekda Lotim menjawab gari yang sempat distop itu diberikan semuanya dengan cara dirapel sampai dengan keluarnya SK pemecatan dengan tidak hormat terhadap ASN mantan koruptor tersebut.

” Setelah itu mereka tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan dalam bentuk apapun, karena statusnya telah dipecat sebagai ASN,” tandasnya.

Penulis : Rizal

Komentar